SONNTAGSRUHE

 


Pernahkah kalian mendengar ungkapan "Jangan ke Jerman pada hari Minggu?" Itu adalah ungkapan yang sangat menggambarkan fakta realita yang ada di Jerman. Ternyata oh ternyata ada alasan di balik ungkapan ini. Alasannya karena Jerman memiliki kebiasaan unik bernama Sonntagsruhe. Sonntagsruhe terdiri dari kata Sonntag (Minggu) dan Ruhe (istirahat), jadi Sonntagsruhe berarti "Minggu Istirahat". Sonntagsruhe adalah kebiasaan hibernasi (istirahat total) pada hari Minggu oleh masyarakat lokal Jerman, dimana setiap hari Minggu masyarakat Jerman hanya berdiam di rumah dan istirahat dari pekerjaan mereka. Toko-toko dan pusat perbelanjaan juga hampir tak ada yang buka pada hari Minggu. Oleh karena itu, warga Jerman tidak pernah berbelanja pada hari Minggu, mereka akan berbelanja di hari-hari sebelumnya. Tak hanya toko ataupun pusat perbelanjaan, ternyata tempat publik seperti bank juga tutup. Pengecualian untuk SPBU, SPBU umum tetap buka di hari Minggu sekalipun. 

Suasana pusat kota dan keramaian seperti pertokoan, mal hingga restoran umumnya tutup. Meski begitu, toko esensial seperti Apotek buka dengan jam terbatas. Biasanya mereka buka dari pukul 9.00 hingga 20.00, namun pada Minggu umumnya tutup jam 16.00 atau maksimal jam 18.00 waktu setempat. Transportasi publik seperti trem, bus hingga kereta juga tidak banyak yang beroperasi. Jika weekdays transportasi publik tersebut muncul 3-5 menit sekali, namun di hari Minggu frekuensinya jauh berkurang. Oleh karena itu, jalanan pun terasa lengang dan sepi karena banyak orang memilih untuk menghabiskan waktu di rumah.

Hari Minggu (Sonntag) oleh masyarakat Jerman dianggap sebagai waktu bersama keluarga. Di samping itu, Minggu adalah hari beribadah. Makanya, meski sekarang banyak yang meminta hari Minggu toko-toko boleh buka, kelompok Allianz für den freien Sonntag (Aliansi Hari Minggu Libur) tetap menentang pembukaan toko di hari Minggu. Kelompok ini didukung oleh 'Asosiasi Gereja' Menolak hari Minggu. Rupanya hal ini sudah berlangsung puluhan tahun, didukung dengan adanya Undang-undang yang berlaku sejak 1956. Hal ini diatur dalas Ladenschlussgesetz atau UU Penutupan Toko, dimana pemerintah melarang semua jenis toko ritel beroperasi pada hari Minggu dan libur. Meskipun begitu tetap ada keleluasaan dan kelonggaran di masing-masing negara bagian.


Quelle :



 

 

 




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.